Bule Ukraina Doyan Masuk Kamar Hotel Tanpa Izin di Bali Dideportasi, Ini Temuan Imigrasi

Setelah paspornya ditemukan, diketahui bahwa IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Februari 2024.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, IN berdalih pindah dari hotel ke hotel dengan menyelinap tanpa membayar karena telah kehabisan uang dan alasan kenyamanan.
Bule Ukraina itu diketahui memiliki visa pekerja multiple-entry ke Kanada yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025.
“Selain dideportasi, IN diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia,” ucap Gede Dudy Duwita.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.
"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan keimigrasian, ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ini adalah upaya kami untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib bagi semua," tutur Pramella Yunidar Pasaribu. (lia/JPNN)
Bule Ukraina berinisial IN, 35, dideportasi kemarin melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Kiev karena kerap menyelinap masuk kamar hotel
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News