Kisah Satu Keluarga WNA India Dideportasi Setelah Overstay Bertahun-tahun, Miris
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Satu keluarga warga negara asing (WNA) asal Indiadideportasi keluar wilayah Bali, Indonesia, melalui Bandara Ngurah Rai, pada Selasa (23/7) lalu dengan tujuan Bangalore karena overstay bertahun-tahun.
Satu keluarga asal India itu, yakni pasangan suami istri, MKAS (39) dan FBAH (45) serta ketiga putrinya, HB (16), IA (13) dan HZK (4).
MKAS dan keluarganya dijerat Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Satu keluarga ini dimasukkan dalam daftar penangkalan dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo.
MKAS pertama kali datang ke Bali pada 2017.
MKAS kembali masuk Indonesia melalui Bandara Gusti Ngurah Rai pada 27 April 2019 dengan Visa On Arrival yang hanya berlaku untuk 30 hari dan sempat melakukan perpanjangan pada tanggal 24 Mei 2019.
Satu keluarga warga negara asing (WNA) asal India dideportasi keluar wilayah Bali, Indonesia, melalui Bandara Ngurah Rai, Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News