Imigrasi Denpasar Usir Bule Rusia Pengidap Gangguan Jiwa dan Overstay, Tegas!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AT yang mengidap masalah kejiwaan hingga melanggar izin tinggal lebih dari 60 hari akhirnya dideportasi.
Bule deportasi berusia 40 tahun itu dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai menuju Istanbul, Turki, tujuan Rusia.
“Izin tinggalnya sudah berakhir pada 20 Februari 2024,” kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra, Selasa (9/7).
Menurut Ridha Sah Putra, tim intelijen dan penindakan Imigrasi Denpasar mendapatkan informasi dari RSUP Prof Ngoerah terkait keberadaan AT yang mengalami masalah mental dan kejiwaan.
Imigrasi kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk proses pemulangan ke negara asalnya.
AT kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk didata selama berada di Pulau Bali.
Ridha Sah Putra mengatakan bule Rusia itu masuk Indonesia melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 20 Desember 2023 menggunakan visa kunjungan saat kedatangan alias Visa on Arrival (VoA).
Atas pelanggarannya, AT dijerat dengan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kantor Imigrasi Denpasar mengusir bule Rusia pengidap gangguan jiwa yang sempat dirawat di RSUP Prof Ngoerah dan overstay berinisial AT, tegas!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News