Imigrasi Denpasar Usir Bule Rusia Pengidap Gangguan Jiwa dan Overstay, Tegas!
Selasa, 09 Juli 2024 – 19:13 WIB
Pasal tersebut menjelaskan WNA yang melebihi masa tinggal 60 hari dari batas waktu yang diberikan, dijatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan masuk wilayah Indonesia.
“Kami terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali,” tutur Ridha Sah Putra.
Berdasarkan data Kemenkumham Bali, sejak Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara dideportasi dari Bali.
Selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (lia/JPNN)
Kantor Imigrasi Denpasar mengusir bule Rusia pengidap gangguan jiwa yang sempat dirawat di RSUP Prof Ngoerah dan overstay berinisial AT, tegas!
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News