Polisi Denpasar Panen Tangkapan, Ungkap 47 Kasus, Tangan 61 Tersangka Terborgol

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga:
Kemudian Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
“Pengungkapan kasus pada bulan Mei naik dibandingkan pada April 2024,” kata Kombes Wisnu Prabowo.
Pada bulan April 2024, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 41 dari 62 laporan kasus 3C, yakni curat, curas, curanmor yang masuk, dengan persentase keberhasilan pengungkapan sebesar 66 persen.
Pada bulan Mei 2024, dari 107 laporan kasus 3C yang masuk, sebanyak 47 kasus berhasil diungkap dengan persentase keberhasilan 44 persen.
“Polisi membutuhkan peran serta mengungkap kasus kriminal di Kota Denpasar dengan melaporkan kejadian di wilayahnya masing-masing,” tuturnya. (lia/JPNN)
Polisi Denpasar dari Polresta dan Polsek jajaran panen tangkapan kasus kriminal, mengungkap 47 kasus, tangan 61 tersangka terborgol saat digiring di Polresta
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News