Bule Latvia Dideportasi Gegara tak Paham Aturan Keimigrasian, Begini Kronologinya

Rabu, 29 Mei 2024 – 19:10 WIB
Bule Latvia Dideportasi Gegara tak Paham Aturan Keimigrasian, Begini Kronologinya - JPNN.com Bali
Petugas Rudenim Denpasar mengawal bule Latvia berinisial VG, 41, yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin karena overstay 149 hari. Foto: Kemenkumham Bali

bali.jpnn.com, DENPASAR - Rudenim Denpasar Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

Kali ini seorang bule Latvia berinisial VG, 41, dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Selasa (28/5) kemarin setelah menjalani detensi selama 11 hari di Rudenim Denpasar.

VG yang melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dideportasi dengan tujuan akhir Riga International Airport, Latvia.

“Namanya akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (29/5).

Gede Dudy Duwita mengatakan VG diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai ketika mendatangi Bandara Ngurah Rai untuk mencari informasi kepada pihak maskapai perihal kepulangannya ke Latvia.

“VG masuk Bali pada 21 November 2023 menggunakan fasilitas visa kunjungan murni untuk berwisata,” kata Gede Dudy Duwita.

Awalnya VG berencana menetap sebulan, tetapi karena ada kendala keuangan, bule Latvia itu tak bisa pulang.

Sebelum izin tinggalnya habis pada 20 Desember 2023, VG sebenarnya sempat mencoba untuk melakukan perpanjangan secara online pada 16 Desember 2023.

Bule Latvia berinisial VG dideportasi gegara tak paham aturan keimigrasian setelah overstay selama 149 hari, begini kronologinya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News