Bule Latvia Dideportasi Gegara tak Paham Aturan Keimigrasian, Begini Kronologinya
Rabu, 29 Mei 2024 – 19:10 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar atas tindakan tegas yang dilakukan dalam menangani WNA yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Pramella mengatakan kasus ini menjadi contoh penting bagi para WNA yang berkunjung ke Indonesia untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
"Penting bagi para WNA untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Jangan sampai mereka terjerumus dalam situasi seperti yang dialami VG," tuturnya. (lia/JPNN)
Bule Latvia berinisial VG dideportasi gegara tak paham aturan keimigrasian setelah overstay selama 149 hari, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News