Lettu TNI Malik Agam Ditahan di Denpom Udayana, Kasusnya Bejibun
Ketiga, kasus dugaan perselingkuhan Lettu Agam dengan seorang perempuan berinisial BA yang dilaporkan oleh sang istri, Anandira Puspita.
“Untuk kasus perselingkuhan masih tahap penyelidikan,” imbuhnya.
Kolonel Inf Agung Udayana mengatakan bahwa Lettu TNI Malik Hanro Agam sudah dinonaktifkan dari semua tugasnya di Kesdam IX/Udayana setelah ada tiga laporan kasus yang melibatkan dirinya.
Sebelumnya, istri Lettu Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, sudah dibebaskan dari tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka ITE oleh penyidik Polresta Denpasar.
Penyidik juga menetapkan admin dari akun Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi sebagai tersangka ITE.
Keduanya dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam unggahan pada akun Instagram @ayoberanilaporkan6, BA yang terkonfirmasi anak seorang petinggi polisi di Polres Malang, Jawa Timur, terlibat perselingkuhan dengan suami Anandira Puspita, yakni Lettu Malik Hanro Agam.
Atas dasar itu, Anandira Puspita dan Hari Soeslistya Adi dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Anggota Kesdam IX/Udayana Lettu TNI Malik Agam resmi ditahan di Denpom Udayana, kasusnya berdasar data Pendam IX/Udayana bejibun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News