Lettu TNI Malik Agam Ditahan di Denpom Udayana, Kasusnya Bejibun
Rabu, 24 April 2024 – 08:17 WIB

Ilustrasi sel tahanan untuk anggota Kesdam IX/Udayana Lettu TNI Malik Hanro Agam yang diduga terlibat kasus KDRT dan Perselingkuhan. Foto: JPNN
Setelah sempat ditahan, Anandira Puspita saat ini sudah dibebaskan, tetapi masih berstatus sebagai tersangka.
Kasus ini pun bergulir ke PN Denpasar setelah kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak, melakukan upaya praperadilan.
Agustinus Nahak mengatakan penyidik menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka tidak memandang penderitaan yang dialami kliennya untuk mempertahankan rumah tangga dan martabatnya sebagai seorang perempuan.
Sidang praperadilan dijadwalkan akan digelar pada 6 Mei 2024 di PN Denpasar. (lia/JPNN)
Anggota Kesdam IX/Udayana Lettu TNI Malik Agam resmi ditahan di Denpom Udayana, kasusnya berdasar data Pendam IX/Udayana bejibun
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News