Danpomdam IX/Udayana: Perselingkuhan Lettu Malik Agam Belum Cukup Bukti, tetapi
Pomdam Udayana melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga masuk dalam perkara tersebut, termasuk BA.
Dalam kasus ini, Anandira Puspita, 34, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan karena melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami.
Anindira Puspita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasar L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud.
Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah unggahan yang diduga mencemarkan nama baik BA, seorang anak pejabat kepolisian di Indonesia.
Oleh penyidik, AP bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 bernama Hari Soeslistya Adi (38) dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lia/JPNN)
Danpomdam IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi menegaskan perselingkuhan Lettu Malik Hanro Agam belum cukup bukti, tetapi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News