Polres Badung Gagal Mengosongkan Vila Pisang Mas, Pemilik Segera Mengadu ke Presiden

Oleh karena itu, Lenny Yuliana Tombokan terus memperjuangkan hak-haknya dengan menempuh jalur hukum hingga ke Mabes Polri dan Presiden.
Lenny Yuliana Tombokan pun akan mengajukan gugatan untuk membatalkan seluruh pecahan dari SHM induk SHM 3234/Desa Canggu seluas 4.475 m2 dan membatalkan sewa menyewa kepada kedua WNA.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan pihaknya datang ke TKP setelah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya penyerobotan lahan di sana.
Menurutnya, kedatangan polisi dalam rangka upaya pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum, berdasarkan laporkan polisi nomor 42 bulan Februari 2024 terkait dengan adanya tindak pidana menempati atau memasuki objek lahan, atau rumah yang bukan menjadi hak miliknya.
Berdasarkan laporkan itu pihak kepolisian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Eskalasi ancaman keamanan sebenarnya tidak ada.
Setelah mendapat penolakan dari penghuni vila puluhan aparat bersenjata itu bubar," tutur AKBP Teguh Priyo Wasono.
Pihak vila, kata dia, siap hadir ke kantor polisi untuk membicarakan upaya-upaya hukum yang mereka lakukan.
Polres Badung gagal mengosongkan Vila Pisang Mas, Sabtu (6/4) kemarin, pemilik vila segera mengadu ke Presiden, Mabes Polri dan Divpropam Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News