Polres Badung Gagal Mengosongkan Vila Pisang Mas, Pemilik Segera Mengadu ke Presiden

"Dapat saya duga motif I Wayan Sumantara meminta surat pernyataan akses jalan pada Yoga dan Rafyan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ucapnya.
Oleh karena itu, Lenny merasa keberatan dengan pihak-pihak yang sudah memakai tanah tanpa izin, dan menerima keuntungan tanpa izin darinya pemilik tanah.
Lenny kemudian bukti atas tanah SHM 3395 Tibubeneng seluas 280 m2.
Lenny Yuliana Tombokan telah mendapatkan keputusan di Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Tinggi terkait akses masuk miliknya juga.
"Ini bukti putusan. Saya adalah pemilik yang sah atas SHM 3395 Tibubeneng seluas 280m2 tersebut," bebernya.
Oleh karena itu, dirinya akan mengambil langkah hukum untuk mengambil hak atas sisa tanah seluas 2.675 m2 yang telah disewakan dan dijual oleh Nengah Karna.
Adapun celah yang membuat pemilik tanah I Nengah Karna menyewakan dan memecah tanah tersebut disebabkan oleh Notaris I Gusti Ketut Astawa, dengan sengaja mengembalikan SHM 3234 Desa Canggu kepada pemiliknya I Nengah Karna, tanpa izin dan tanpa rasa bersalah.
"Pihak-pihak terlibat masih merasa benar dalam kesalahan mereka," paparnya.
Polres Badung gagal mengosongkan Vila Pisang Mas, Sabtu (6/4) kemarin, pemilik vila segera mengadu ke Presiden, Mabes Polri dan Divpropam Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News