Polres Badung Gagal Mengosongkan Vila Pisang Mas, Pemilik Segera Mengadu ke Presiden

Lalu di kantor Notaris ini dilakukan AJB dengan nomor 52/2023, Kamis 6 Juli 2023. Sehingga SHM 3395 Tibubeneng seluas 280 m2 menjadi nama Lenny Yuliana Tombokan.
Motif I Wayan Sumantara meminta surat pernyataan dari Yoga dan Rafyan itu sebagai dasar menyewakan tanah kepada dua Warga Negara Asing, di lahan SHM 708 Tibubeneng seluas 2.500 m2 milik Nengah Karna.
Sebab lahan itu tidak ada akses jalan.
"Jangan salah, tanah 708 Tibubeneng seluas 2.500 m2 milik Karna, sudah saya beli lunas, tetapi yang bersangkutan belum juga memberikan sertifikat itu," ujarnya.
Dua WNA itu, yakni Nicole Schneiter Robert Charrue, menyewa lahan selama 25 tahun sebesar Rp 3.450.000.000 dengan perjanjian sewa menyewa tanah Nomor 08 tertanggal 2 November 2016 di Notaris Harrono SH.
Kemudian Daniel Kurt Michell menyewa selama 25 tahun, dengan harga sewa Rp 3.239.500.000 dengan Akta Perjanjian sewa menyewa tanah Nomor 23 tanggal 25 Agustus 2021 dibuat di depan Notaris Henny Trisiay.
Kemudian dibangun vila di atas tanah SHM 708/Desa Tibubeneng seluas 2.500m2 tersebut.
Dua WNA yang menyewa tanah SHM 708 dan SHM 3395 di Tibubeneng seluas 280 m2 menggunakannya sebagai akses jalan.
Polres Badung gagal mengosongkan Vila Pisang Mas, Sabtu (6/4) kemarin, pemilik vila segera mengadu ke Presiden, Mabes Polri dan Divpropam Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News