Polres Badung Gagal Mengosongkan Vila Pisang Mas, Pemilik Segera Mengadu ke Presiden

Minggu, 07 April 2024 – 21:24 WIB
Polres Badung Gagal Mengosongkan Vila Pisang Mas, Pemilik Segera Mengadu ke Presiden - JPNN.com Bali
Pasukan Brimob bersenjata lengkap mendatangi Vila Pisang Mas di Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (6/4). Foto: Source for JPNN

Anehnya dalam surat perjanjian atau surat kesepakatan di Polres Badung pada tanggal 21 Mei 2009, tanpa melibatkan dirinya.

Pihak pertama Yoga dan Rafyan menyerahkan tanah seluas 2,8 are kepada Lenny sebagai kompensasi (uang muka) telah diterima Pengempon Pura Dalem Panti Agung Kerobokan dan dirinya sebagai pihak kedua Rp 250 juta.

Saat itu juga Fongky dan I Wayan mengatakan tanah itu bermasalah sehingga wanita tersebut harus terima kompensasi atas tanah 280 m2 itu saja.

Belakangan terbit dua SHM tanah pipil seluas 6.800m2 milik Laba Pura.

Kemudian masuk Komisaris BPR Sedana I Wayan Sumantara mengatakan kepada keduanya dengan mencatut nama Lenny Tombokan, meminta surat pernyataan bahwa tanah SHM 3395 Tibubeneng seluas 280 m2 akan berfungsi sebagai jalan.

"Saya terkejut saat mendapatkan penjelasan dua orang ini, Yoga dan Rafyan. Saya langsung merespons dan mengatakan bahwa mereka dibohongi oleh Sumantara," kata Lenny Yuliana Tombokan.

Atas masalah tersebut, ketiganya bergegas ke Notaris I Nyoman Alit Puspadma untuk melakukan

balik nama SHM 3395 seluas 280 m2.

Polres Badung gagal mengosongkan Vila Pisang Mas, Sabtu (6/4) kemarin, pemilik vila segera mengadu ke Presiden, Mabes Polri dan Divpropam Polri
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News