Bule Ukraina Pelaku Skimming Ditendang Imigrasi Ngurah Rai Keluar Bali, Tegas
BK terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia pada 5 Oktober 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan.
“Setelah dideportasi, nama yang bersangkutan akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal,” kata Suhendra.
Dasarnya adalah Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa pendeportasian BK merupakan bukti nyata bahwa Indonesia tidak menoleransi pelanggaran hukum oleh WNA.
Penegakan hukum keimigrasian harus ditegakkan dengan tegas dan konsisten untuk menciptakan rasa keadilan dan keamanan bagi masyarakat.
Pramella juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerja sama antarinstansi terkait dalam menangani kasus WNA yang melanggar hukum.
Sinergi yang kuat akan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menjaga stabilitas keamanan negara.
"Kasus BK merupakan contoh nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi masyarakat dari pelanggaran hukum.
Bule Ukraina pelaku skimming berinisial BK ditendang Imigrasi Ngurah Rai keluar Bali setelah bebas dari Lapas Perempuan Kerobokan, tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News