Bule Ukraina Pelaku Skimming Ditendang Imigrasi Ngurah Rai Keluar Bali, Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, mendeportasi bule Ukraina berinisial BK, 35, Selasa kemarin (2/4).
Pendeportasian terhadap BK dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.
Warga negara asing (WNA) itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Selasa malam dengan menggunakan maskapai Qatar Airways rute Denpasar – Doha.
“Rute berikutnya dari Doha – Warsawa dengan maskapai yang sama,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, Rabu (3/4).
Sebelum dideportasi, BK terlibat kasus skimming di Bali.
Majelis hakim PN Denpasar pada 2022 silam menjatuhkan hukuman kepada BK selama dua tahun sepuluh bulan dan denda Rp 100 juta subsider lima bukan penjara.
BK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 30 ayat (1) Jo. Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bule Ukraina itu diamankan pihak kepolisian di sebuah vila di Bali pada Oktober 2021.
Bule Ukraina pelaku skimming berinisial BK ditendang Imigrasi Ngurah Rai keluar Bali setelah bebas dari Lapas Perempuan Kerobokan, tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News