Jaringan Bangka Belitung Bermain di Bali, BB Bejibun, Status Tersangka Terungkap, Mengejutkan

Kamis, 14 Maret 2024 – 04:22 WIB
Jaringan Bangka Belitung Bermain di Bali, BB Bejibun, Status Tersangka Terungkap, Mengejutkan - JPNN.com Bali
Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita membeber kronologi penangkapan tersangka KT (nomor tahanan 77), residivis narkoba jaringan Bangka Belitung yang diamankan Sabtu (9/3) lalu di sebuah SPBU di Kawasan Ubung, Denpasar. Foto: Humas Polresta Denpasar

Dua anak itu masing-masing anak kandung dan angkat.

Kepada penyidik, tersangka KT mengaku hanya diperintah seorang bos yang belum diketahui identitasnya untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Pangkalpinang menuju Bali.

KT dijanjikan mendapat bayaran Rp 32 juta jika berhasil memasukkan barang haram tersebut.

Biaya perjalanan ke Bali telah dicairkan sebesar Rp 7 juta dan setelah barang sampai kepada pemesan di Denpasar, KT dijanjikan uang Rp 25 juta.

“Modus operandi yang dipakai pelaku adalah menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di dalam bodi pintu belakang mobil Honda Freed miliknya,” tuturnya.

Penyidik menjerat tersangka KT dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (lia/JPNN)

Tim Opsnal Polresta Denpasar mengungkap jaringan Bangka Belitung bermain di Bali, berhasil mengamankan BB bejibun, tersangka ternyata residivis, mengejutkan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News