Jaringan Bangka Belitung Bermain di Bali, BB Bejibun, Status Tersangka Terungkap, Mengejutkan
Dua anak itu masing-masing anak kandung dan angkat.
Kepada penyidik, tersangka KT mengaku hanya diperintah seorang bos yang belum diketahui identitasnya untuk membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dari Pangkalpinang menuju Bali.
KT dijanjikan mendapat bayaran Rp 32 juta jika berhasil memasukkan barang haram tersebut.
Biaya perjalanan ke Bali telah dicairkan sebesar Rp 7 juta dan setelah barang sampai kepada pemesan di Denpasar, KT dijanjikan uang Rp 25 juta.
“Modus operandi yang dipakai pelaku adalah menyimpan sabu-sabu dan ekstasi di dalam bodi pintu belakang mobil Honda Freed miliknya,” tuturnya.
Penyidik menjerat tersangka KT dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun. (lia/JPNN)
Tim Opsnal Polresta Denpasar mengungkap jaringan Bangka Belitung bermain di Bali, berhasil mengamankan BB bejibun, tersangka ternyata residivis, mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News