Jaringan Bangka Belitung Bermain di Bali, BB Bejibun, Status Tersangka Terungkap, Mengejutkan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bertambah lagi jaringan narkoba yang bermain di Bali.
Kali ini seorang residivis kasus narkoba berinisial KT, 48, berhasil diamankan tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dengan barang bukti yang bejibun.
Mantan narapidana Lapas Pangkalpinang itu ditangkap Sabtu (9/3) malam lalu pukul 19.30 WITA di areal parkir SPBU Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Ubung Kaja, Kota Denpasar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,3 kg dan 571 butir pil ekstasi seberat 145 gram.
Berdasar penyelidikan sementara, terpidana narkoba pada 2015 silam ini ternyata bagian dari jaringan Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung - Bali.
"Pelaku yang berprofesi sebagai sopir itu ditangkap bersama dua orang temannya di dekat SPBU saat hendak mencari toilet," kata Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita kemarin.
Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu bermula dari informasi pengiriman paket narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar melalui jalur darat menggunakan mobil dari Pangkalpinang menuju Denpasar, Bali.
Tim Opsnal Polresta Denpasar yang mendengar informasi tersebut segera menyiapkan pengawasan di pintu masuk Gilimanuk, Jembrana, dan jalur Tabanan, Bali.
Tim Opsnal bergerak sejak Jumat, 8 Maret 2024 pukul 19.00 WITA.
Tim Opsnal Polresta Denpasar mengungkap jaringan Bangka Belitung bermain di Bali, berhasil mengamankan BB bejibun, tersangka ternyata residivis, mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News