Penipu Online Gentayangan di Jembrana Bali, Ternyata Ini Pelakunya

Tersangka DPY mengaku telah melakukan aksinya sejak Desember 2021.
Total ada sekitar 20 korban dengan angka penipuan mencapai Rp 700 juta.
Hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya, liburan, membayar kontrakan rumah, dan kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang diamankan di antaranya rekaman percakapan media sosial, rekening koran, dan perangkat elektronik dari tersangka.
Termasuk ATM Bank Muamalat, handphone Asus Log 5S, laptop Asus Log Zephyrus, dan uang tunai Rp 1.1 juta.
Penyidik Polres Jembrana menjerat tersangka melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Ancamannya pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” katanya dilansir dari laman Polres Jembrana.
Penyidik juga menjerat tersangka melanggar Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Penipu online bergentayangan di Jembrana Bali, ternyata ini pelakunya yang berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News