MUI Bali Menyerahkan BB Penistaan Agama AWK, Rekaman Video Jadi Bukti Valid

Video tersebut yang dinilai bermuatan ujaran kebencian mengandung sara, dan untuk mendukung laporan, telah dilampirkan tiga bukti pendukung.
Bukti tersebut berupa tanggapan dan pendapat hukum dari MUI Bali dan bukti-bukti berupa unggahan dari Arya Wedakarna.
Satu lagi berupa rekapan dari rekaman siaran langsung saat rapat dengar pendapat antara anggota Komite I DPD RI tersebut bersama bea cukai sepanjang 49 menit.
“Jadi, untuk menafsirkan sebuah kalimat itu tidak lepas dalam konteksnya.
Saat itu kalau kita lihat dari 49 menit video kan dia (AWK) katakan soal ‘apa agama sampean, apakah agama sampean tidak mengajari’.
Itu kan sudah mencoba membingkai bahwa agama saya mengajarkan itu dan agama kamu tidak,” ujar Agus Samijaya.
“Kemudian berulang-ulang mengatakan ‘kamu pendatang dan kami pribumi’.
Menurut saya itu dikotomi bahasa yang membentur-benturkan orang Bali dan luar,” imbuh Agus Samijaya.
MUI Bali menyerahkan barang bukti (BB) penistaan agama yang dilakukan anggota DPD RI Arya Wedakarna alias AWK, rekaman video menjadi bukti valid
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News