Polres Buleleng Tangkap 2 Bandar & 3 Pemakai Narkoba, Begini Kronologinya
Pada saat tertangkap dari tangan Norma berhasil diamankan dompet berisi satu plastik sabu-sabu seberat 3.64 gram bruto, empat paket plastik berisi sabu-sabu dengan berat 0,7 gram bruto dan uang tunai Rp 400 ribu.
Baca Juga:
“Selagi saya di Polres Buleleng, saya akan menyatakan perang terhadap narkoba,” kata Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Wdwan Sutadi.
Janji perwira menengah Polri ini terbukti setelah dalam sebulan terakhir menjabat Kapolres telah berhasil menangkap empat bandar narkoba.
“Kepolisian Buleleng konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah Bali utara,” ucap Kapolres.
Penyidik Satuan Narkoba Polres Buleleng menjerat tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun. (lia/JPNN)
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Buleleng menangkap dua bandar & tiga pemakai narkoba, begini kronologinya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News