Polresta Denpasar Proses Hukum Sopir Taksi Pemeras Turis Amerika, Lihat Tampang Pelaku
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar memastikan akan memproses hukum sopir taksi pengancam dan pemeras dua turis perempuan asal Amerika Serikat, Yanuarius Toebkae.
Kepastian tersebut terjadi setelah salah satu korban, Lisa Naomi, 35, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Denpasar, Jumat (5/1) lalu.
Dasarnya adalah laporan polisi nomor: LP/B/8/1/2024/SPKT/Polresta DPS/Polda Bali.
“Waktu kejadiannya pada Selasa 2 Januari 2024 pukul 17.00 WITA di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kuta, Badung, tetapi baru dilaporkan Jumat 5 Januari lalu,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo, Rabu (10/1).
Versi korban yang berprofesi sebagai petugas penyelamat pantai, kejadian bermula ketika dirinya menumpang taksi Ngurah Rai dengan nomor lambung 205 di tempat kejadian perkara (TKP).
Di dalam mobil taksi, pelaku meminta korban membayar ongkos taksi sebesar USD 50, tetapi turis Amerika itu hanya mampu membayar Rp 50 ribu.
Pelaku pun marah dan memukul korban, tetapi tidak sampai mengenai tubuhnya.
“Pelaku mengatakan tidak mau menurunkan korban bersama temannya apabila tidak membayar sebesar USD 50, tetapi oleh korban justru diserahkan uang sebesar Rp 50 ribu dan uang tersebut diambil oleh pelaku,” kata Kombes Wisnu Prabowo.
Penyidik Polresta Denpasar memastikan memproses hukum sopir taksi asal NTT pemeras turis Amerika di Bali, lihat tampang pelaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News