Sopir Taksi Pengancam Turis Amerika Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Masalahnya, Duh

Sabtu, 06 Januari 2024 – 10:18 WIB
Sopir Taksi Pengancam Turis Amerika Terancam 10 Tahun Penjara, Ini Masalahnya, Duh - JPNN.com Bali
Tangkapan layar ulah sopir taksi Yanuarius Toebkae mengancam dua turis asing dan viral di media sosial. Foto: Tangkapan layar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim gabungan Polda Bali, Polda Jawa Timur, Polresta Denpasar dan Polres Badung berhasil menangkap sopir taksi pengancam dua turis perempuan asal Amerika Serikat, Yanuarius Toabkae.

Pria asal Desa Fatinesu, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan, mengacu pada potongan video yang beredar, Yanuarius Toabkae melanggar pasal berlapis.

Yakni melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 369 KUHP tentang pengancaman dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Namun, kata Kombes Jansen Panjaitan, untuk melanjutkan proses hukum polisi memerlukan laporan dari korban.

“Bisa saja (diproses hukum), cuma kan ada kesulitan karena ini kasus pidana otomatis harus ada korban dan pasal yang dilanggar.

Pelanggaran itu yang nanti akan dikenakan kepada pelaku atas nama Yanuarius Toabkae,” kata Kombes Jansen Panjaitan.

Oleh karena itu, Kombes Jansen berharap kedua turis Amerika Serikat itu segera membuat laporan polisi.

Sopir taksi pengancam dan pemeras turis Amerika Serikat Yanuarius Toabke terancam 10 tahun penjara, ini masalahnya, duh
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News