Imigrasi Singaraja Tendang Pasutri Australia Setelah Bisnis Properti di Jembrana
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Langkah tegas diambil petugas Kantor Imigrasi Singaraja.
Imigrasi setempat menendang pasangan suami istri (pasutri) asal Australia ke negara asalnya karena melakukan pelanggaran fatal.
Berdasar temuan Imigrasi Singaraja, PNL, 62 dan RAL, 60, tidak hanya menyalahgunakan izin tinggal, tetapi juga menjalankan bisnis penyewaan properti di Jembrana Bali.
PNL dan RAL pun dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan maskapai Jet Star nomor penerbangan JQ126 rute Denpasar – Adelaide, Australia, kemarin (4/12).
“Keduanya terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, kepada awak media.
Hendra Setiawan menegaskan pasangan suami istri ini tidak hanya dideportasi, tetapi juga ditangkal masuk Indonesia.
PNL, 62 dan RAL, 60, diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja di wilayah Jembrana, Rabu (15/11) lalu.
Berdasar penyelidikan tim Inteldakim Imigrasi Singaraja, PNL dan RAL tidak hanya melakukan penyalahgunaan izin tinggal, tetapi juga menjalankan bisnis penyewaan properti di Jembrana, Bali.
Imigrasi Singaraja menendang pasutri Australia berinisial PNL dan RAL setelah menjalankan bisnis properti di Jembrana, Ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News