Imigrasi Singaraja Tendang Pasutri Australia Setelah Bisnis Properti di Jembrana
Selasa, 05 Desember 2023 – 05:29 WIB
PNL dan RAL diketahui menyewakan properti berupa vila di wilayah Jembrana, Bali tanpa mengantongi izin.
Padahal, keduanya datang ke Bali hanya memegang izin tinggal kunjungan.
Menurut Hendra Setiawan, tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata penegakan hukum kepada warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. (lia/JPNN)
Imigrasi Singaraja menendang pasutri Australia berinisial PNL dan RAL setelah menjalankan bisnis properti di Jembrana, Ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News