Bule Australia Eks Terpidana KDRT di Bali Dideportasi, Dilarang Masuk Indonesia

Kamis, 05 Oktober 2023 – 18:35 WIB
Bule Australia Eks Terpidana KDRT di Bali Dideportasi, Dilarang Masuk Indonesia - JPNN.com Bali
Imigrasi Ngurah Rai deportasi WNA Australia (tengah) eks narapidana KDRT di Denpasar, Kamis (5/10). Foto: ANTARA/HO-Imigrasi Ngurah Rai

bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Australia eks terpidana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Bali berinisial BJC dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (5/10).

Pria berusia 54 tahun itu divonis tiga bulan penjara dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung setelah menganiaya istrinya yang warga negara Indonesia (WNI).

Bule Australia itu diketahui bebas dan keluar dari Lapas Kerobokan, Rabu (4/10).

Kamis (5/10) siang BJC dideportasi ke Sydney, Australia melalui Bandara Ngurah Rai.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, kemudian memasukkan bule Australia itu dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.

"Yang bersangkutan dideportasi dan nama yang bersangkutan kami cantumkan dalam daftar penangkalan," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Bali Suhendra di Denpasar, Kamis (5/10).

Meski begitu, keputusan penangkalan pria WNA asal benua kanguru berinisial BJC itu lebih lanjut diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.

Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Bule Australia berinisial BJC, eks terpidana KDRT terhadap sang istri yang WNI di Bali akhirnya dideportasi, dilarang masuk Indonesia
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News