Bule Inggris Tampar Polisi Bali Dideportasi, Cekal Masuk Indonesia 6 Bulan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bule Inggris Adam Alexander Murray, tidak bisa melanjutkan petualangannya berlibur ke Bali.
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi pria 29 tahun itu setelah menjalani sidang tipiring di PN Denpasar kemarin (22/9).
Adam Alexander Murray meninggalkan Bali dengan menumpang maskapai Qatar Airways rute Denpasar – Doha, dilanjutkan tujuan Doha - Frankfurt dan Frankfurt - London.
Hakim Tunggal PN Denpasar dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.
Adam Alexander Murray terbukti melanggar Pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan.
Setelah menerima putusan pengadilan, Adam Alexander Murray diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian," kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Sugito di Denpasar, Sabtu (23/9).
WNA asal Inggris bernama Adam Alexander Murray itu ditangkap polisi pada Selasa (19/9) di kawasan wisata Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Bule Inggris Adam Alexander Murray tampar polisi Bali di depan Pospol Sunset Road, Kuta, akhirnya dideportasi, cekal masuk Indonesia 6 bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News