Bule Inggris Tampar Polisi Bali Dideportasi, Cekal Masuk Indonesia 6 Bulan
Imigrasi Ngurah Rai menjerat Adam Alexander Murray melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai dasar pendeportasian.
“Yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan,” ujar Sugito.
Sesuai Pasal 102 ayat 1 Undang-Undang tersebut, adapun jangka waktu penangkalan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Adam Alexander Murray diproses hukum lantaran melawan petugas saat dihentikan anggota Polantas Polresta Denpasar, Senin (18/9) lalu pukul 14.00 WITA.
Saat itu Adam Alexander Murray melintas di tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengendarai sepeda motor NMX dengan membonceng sang pacar, cewek berambut blonde berinisial MMJL, 23.
Polisi menghentikan Adam Alexander Murray lantaran sang pacar tidak memakai helm.
Aiptu Puji Santoso menghentikan keduanya dan hendak memberikan surat tilang.
Namun, saat dimintai identitas, Adam Alexander Murray tidak terima dan marah-marah kepada petugas kepolisian.
Bule Inggris Adam Alexander Murray tampar polisi Bali di depan Pospol Sunset Road, Kuta, akhirnya dideportasi, cekal masuk Indonesia 6 bulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News