Bocah 7 Tahun di Buleleng Bali Idap Penyakit Kelamin, Kemen PPPA: Tindak Pelaku!
bali.jpnn.com, BULELENG - Kasus kekerasan seksual pada seorang bocah perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali, membuka fakta baru.
Berdasar temuan sementara, korban yang dirahasiakan identitasnya lantaran di bawah umur itu menderita penyakit kelamin.
Pelaku kekerasan seksual ada tiga orang.
Pelaku pertama dan kedua merupakan kakek korban, sedangkan tersangka ketiga merupakan tetangga.
Korban kemudian dibawa ke bidan setempat dan mendapat rujukan untuk melakukan visum di rumah sakit.
Hasil visum forensik membuat orang tua korban melaporkan temuan tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng.
Baca Juga:
Berdasar hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal dengan sejumlah saksi, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Korban mengalami kekerasan seksual sebanyak lima kali di salah satu desa.
Bocah perempuan berusia 7 tahun di Buleleng Bali teridentifikasi mengidap penyakit kelamin setelah dicabuli tiga pelaku, Kementerian PPPA: tindak pelaku!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News