Bocah 7 Tahun di Buleleng Bali Idap Penyakit Kelamin, Kemen PPPA: Tindak Pelaku!
Dua pelaku lainnya melakukan kekerasan seksual kepada korban di dua tempat dan kejadian berbeda.
"Untuk kondisi terkini dari korban, secara fisik ada indikasi penyakit kelamin.
Kondisi psikis korban dari asesmen awal diduga korban ada gangguan perilaku setelah kejadian,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar.
Nahar mengatakan sampai saat ini korban masih dalam proses pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng untuk memastikan kondisi psikisnya.
"Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini," kata Nahar.
Kemen PPPA meminta aparat Polres Buleleng mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami korban.
"Para pelaku agar dijerat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami prihatin terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual ini," tutur Nahar. (lia/JPNN)
Bocah perempuan berusia 7 tahun di Buleleng Bali teridentifikasi mengidap penyakit kelamin setelah dicabuli tiga pelaku, Kementerian PPPA: tindak pelaku!
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News