WNA Nigeria Pemalsu Paspor Segera Diadili, Jaksa Jebloskan Tersangka ke Penjara

Minggu, 06 Agustus 2023 – 10:34 WIB
WNA Nigeria Pemalsu Paspor Segera Diadili, Jaksa Jebloskan Tersangka ke Penjara - JPNN.com Bali
Jaksa Penuntut Umum Kejari Badung menerima pelimpahan berkas perkara dan tersangka dugaan pemalsuan paspor dari Imigrasi Ngurah Rai yang melibatkan WNA Nigeria. Foto: ANTARA/HO-Seksi Intelijen Kejari Badung

bali.jpnn.com, BADUNG - Kasus dugaan pemalsuan paspor di Bandara Ngurah Rai, Bali, yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial YBIBH segera bergulir ke pengadilan.

Hal ini setelah Kejari Badung menerima penyerangan tersangka dan barang bukti kasus yang dilakukan WNA Nigeria YBIBH secara virtual dari penyidik Imigrasi Ngurah Rai.

Pelaksanaan tahap II ini bisa dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 berdasar Surat Kejaksaan Negeri Nomor: B-2865/N.1.18/Eku.1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.

Tersangka YBIBH dijerat melanggar Pasal 119 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Terhadap tersangka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini sambil menunggu pihak JPU merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Denpasar," kata Kasi Intel Kejari Badung Gede Ancana.

Penyidik PNS Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga menyerahkan barang bukti dua buah paspor kebangsaan Nigeria dan Kanada atas nama YBIBH.

Kasus yang melilit tersangka bermula saat YBIBH dengan paspor Kanada melakukan check in tiket dari Bali menuju ke Auckland, Selandia Baru, pada 17 Mei 2023.

WNA Nigeria pemalsu dokumen paspor Kanada segera diadili di PN Denpasar, jaksa jebloskan tersangka ke penjara
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News