WNA Jepang ke Bali Ikut Suami WNI Dideportasi, Kisahnya Menguras Emosi
![WNA Jepang ke Bali Ikut Suami WNI Dideportasi, Kisahnya Menguras Emosi - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/07/20/wna-jepang-berinisial-tt-kemeja-putih-didampingi-suaminya-13-oaec.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang perempuan berkebangsaan Jepang berinisial TT, 49, Kamis (20/7).
Perempuan setengah abad itu dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Haneda International Airport dengan dikawal petugas Rudenim Denpasar.
Kisah pendeportasian perempuan Jepang itu cukup menguras emosi lantaran melibatkan suami TT, seorang warga negara Indonesia (WNI).
“TT dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Kamis (20/7).
Babay Baenullah mengatakan TT adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai 2 Mei 2021 dengan suaminya seorang WNI sebagai penanggung jawab izin tinggal.
TT tinggal di Bali untuk mengikuti suaminya seorang instruktur surfing yang tinggal di daerah Canggu, Kuta Utara.
TT menyadari kalau ITAS miliknya akan habis pada waktu itu.
TT baru mengurus perpanjangan izin tinggal melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan tahun itu juga, tetapi ditolak lantaran dirinya telah overstay lebih dari 60 hari.
Seorang WNA Jepang ke Bali ikut suami WNI yang bekerja sebagai instruktur surfing dideportasi Imigrasi. Kisahnya sebelum dideportasi menguras emosi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News