Nasib Sial Bule Australia, ke Bali dengan Istri WNI, Gegara Rokok Dideportasi

bali.jpnn.com, DENPASAR - Nasib sial menimpa seorang bule berkewarganegaraan Australia berinisial RNC, 54.
Bule Australia yang beristri warga negara Indonesia (WNI) ini dideportasi seusai bebas menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem.
RNC dideportasi setelah menjalani hukuman 2,5 tahun dalam perkara tindak pidana penipuan bisnis rokok ekspor ke Paraguay.
Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan meski RNC mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis yang ditetapkan majelis hakim, tetapi karena kasusnya telah inkracht, Imigrasi tetap mengambil tindakan pendeportasian.
Dasarnya adalah Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Apalagi ITAS yang bersangkutan telah kedaluwarsa sejak 10 Juni 2020 lalu.
Jadi, upaya pendeportasian adalah sanksi administrasi di luar proses peradilan,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Rabu (19/7).
RNC dideportasi dengan biaya ditanggung sendiri melalui Bandara Ngurah Rai Bali pada Senin malam (17/6) tujuan akhir Darwin International Airport.
Nasib sial menimpa bule Australia berinisial RNC, ke Bali dengan istri WNI malah mengantarkannya ke penjara gegara bisnis rokok, RNC pun dideportasi, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News