Nasib Sial Bule Australia, ke Bali dengan Istri WNI, Gegara Rokok Dideportasi

Atas perbuatannya tersebut RNC diamankan polisi, sedangkan APVDB berstatus DPO.
RNC pun divonis 2,5 tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Masa pidana RNC akhirnya berakhir pada 22 Juni 2023.
Namun, karena tidak bisa langsung dideportasi, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menyerahkan RNC ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi.
RNC kini masuk daftar cegah tangkal berdasar ketentuan Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Rudenim Denpasar yang telah cepat tanggap menangani kasus pelanggaran keimigrasian warga asing yang melanggar hukum.
Anggiat berharap WNA yang ada di kawasan Indonesia tetap memperhatikan dan menaati hukum yang berlaku untuk mencegah pendeportasian. (lia/JPNN)
Nasib sial menimpa bule Australia berinisial RNC, ke Bali dengan istri WNI malah mengantarkannya ke penjara gegara bisnis rokok, RNC pun dideportasi, ternyata
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News