Sepasang Remaja WNA Pakistan Dideportasi Gegara Sang Ayah, Kisahnya Bikin Mewek
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sepasang kakak adik warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial F, 22, dan F, 19, terpaksa harus keluar dari dari Bali.
Kakak adik berjenis kelamin pria dan wanita itu dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar setelah overstay lebih dari 66 hari, tepatnya 77 hari.
Berdasar ketentuan Pasal 78 ayat 3 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, keduanya terpaksa harus dideportasi keluar dari Bali.
Namun, karena belum dapat dilakukan pendeportasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 9 Maret 2023 lalu untuk didetensi.
Setelah Kedutaan Besar Republik Federal Pakistan menerbitkan dokumen perjalanan dan membantu tiket kepulangan, pasangan remaja itu dideportasi seusai menjalani detensi selama empat bulan sepuluh hari.
Kakak beradik kelahiran Jeddah, Arab Saudi tersebut dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali, kemarin (18/7) dengan tujuan akhir Allama Iqbal Lahore International Airport, Pakistan.
“Kakak adik ini adalah pemegang ITAS Penyatuan Keluarga yang berlaku sampai dengan 9 Maret 2021,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah, Rabu (19/7).
Keduanya tinggal dengan ibunya, seorang WNI yang bertempat tinggal di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sepasang remaja pasangan kakak adik WNA Pakistan dideportasi keluar wilayah Indonesia memalui Bandara Bali gegara sang ayah, kisahnya bikin mewek
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News