Bule Slovakia Nekat Jadi Agen Properti di Bali, Lihat Tampangnya saat Dideportasi

Minggu, 16 April 2023 – 19:01 WIB
Bule Slovakia Nekat Jadi Agen Properti di Bali, Lihat Tampangnya saat Dideportasi - JPNN.com Bali
Imigrasi Ngurah Rai Bali mendeportasi bule Slovakia yang menyalahi izin tinggal dengan menjadi agen properti di Denpasar, Minggu (16/4). Foto: Humas Imigrasi Ngurah Rai Bali

Tim Inteldakim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas PT tersebut, dan status keimigrasiannya.

Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian, PT masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 24 Januari 2023 menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) dengan tujuan berlibur.

"Kepada penyidik, PT mengaku mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook,  tujuannya untuk menawarkan properti," bebernya.

Fakta tersebut menguatkan bukti PT melakukan pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Oleh karenanya, terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan deportasi dan nama PT masuk daftar hitam masuk Indonesia,” ucapnya.

Sugito menjelaskan Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi karena seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri  yang bersangkutan. (lia/JPNN)

Bule Slovakia berinisial PT yang baru masuk Indonesia bulan Januari 2023 nekat jadi agen properti di Bali, lihat tampangnya saat dideportasi

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News