Bule Slovakia Nekat Jadi Agen Properti di Bali, Lihat Tampangnya saat Dideportasi
Tim Inteldakim kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas PT tersebut, dan status keimigrasiannya.
Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian, PT masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 24 Januari 2023 menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) dengan tujuan berlibur.
"Kepada penyidik, PT mengaku mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook, tujuannya untuk menawarkan properti," bebernya.
Fakta tersebut menguatkan bukti PT melakukan pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Oleh karenanya, terhadap yang bersangkutan dikenakan tindakan deportasi dan nama PT masuk daftar hitam masuk Indonesia,” ucapnya.
Sugito menjelaskan Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi karena seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri yang bersangkutan. (lia/JPNN)
Bule Slovakia berinisial PT yang baru masuk Indonesia bulan Januari 2023 nekat jadi agen properti di Bali, lihat tampangnya saat dideportasi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News