Bule Italia Pengajar Tari Bali Dideportasi, Imigrasi Denpasar Merespons
bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi makin getol melakukan tindakan tegas, mendeportasi warga asing yang melakukan pelanggaran pidana maupun keimigrasian di Bali.
Selasa (4/4) lalu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi bule Italia berinisial AVC, 38, melalui Bandara Ngurah Rai setelah diamankan tim Inteldakim pada Minggu, 12 Maret 2023.
Warga negara asing (WNA) asal Italia itu dideportasi setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai instruktur tari Bali.
Bule Italia dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta—Abu Dhabi—Prancis dengan dikawal ketat petugas.
"Hasil pemeriksaan Imigrasi diketahui yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor.
Dia terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan yang tidak semestinya," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi.
Menurut Tedy Riyandi, berdasarkan aturan keimigrasian di Indonesia, pemegang Izin Tinggal Terbatas tidak diperbolehkan untuk bekerja.
WNA yang bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi Izin Tinggal Terbatas untuk Bekerja (C312).
Bule Italia pengajar Tari Bali berinisial AVC akhirnya dideportasi ke luar Bali, Imigrasi Denpasar merespons tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News