Bule Italia Pengajar Tari Bali Dideportasi, Imigrasi Denpasar Merespons

Kamis, 06 April 2023 – 11:19 WIB
Bule Italia Pengajar Tari Bali Dideportasi, Imigrasi Denpasar Merespons - JPNN.com Bali
Petugas Imigrasi Denpasar mengawal pendeportasian seorang WNA asal Italia di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/4). Foto: ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Imigrasi makin getol melakukan tindakan tegas, mendeportasi warga asing yang melakukan pelanggaran pidana maupun keimigrasian di Bali.

Selasa (4/4) lalu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi bule Italia berinisial AVC, 38, melalui Bandara Ngurah Rai setelah diamankan tim Inteldakim pada Minggu, 12 Maret 2023.

Warga negara asing (WNA) asal Italia itu dideportasi setelah diketahui menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai instruktur tari Bali.

Bule Italia dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute penerbangan Jakarta—Abu Dhabi—Prancis dengan dikawal ketat petugas.

"Hasil pemeriksaan Imigrasi diketahui yang bersangkutan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor.

Dia terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan yang tidak semestinya," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi.

Menurut Tedy Riyandi, berdasarkan aturan keimigrasian di Indonesia, pemegang Izin Tinggal Terbatas tidak diperbolehkan untuk bekerja.

WNA yang bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi Izin Tinggal Terbatas untuk Bekerja (C312).

Bule Italia pengajar Tari Bali berinisial AVC akhirnya dideportasi ke luar Bali, Imigrasi Denpasar merespons tegas
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News