Bule Italia Pengajar Tari Bali Dideportasi, Imigrasi Denpasar Merespons

Kamis, 06 April 2023 – 11:19 WIB
Bule Italia Pengajar Tari Bali Dideportasi, Imigrasi Denpasar Merespons - JPNN.com Bali
Petugas Imigrasi Denpasar mengawal pendeportasian seorang WNA asal Italia di Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/4). Foto: ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Denpasar

Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat AVC dengan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tedy Riyandi menyatakan Imigrasi Denpasar bakal terus mengawasi aktivitas WNA di Bali.

Imigrasi akan terus memberi edukasi aturan keimigrasian kepada orang asing di Bali sehingga mereka memahami pentingnya mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Menurut Tedy Riyandi, Imigrasi membutuhkan bantuan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan.

Pasalnya, kegiatan AVC menjadi sorotan Imigrasi setelah video dirinya menawarkan lokakarya tari Bali dan meditasi yang mengadopsi kebudayaan Pulau Dewata viral di media sosial.

"Kami mengimbau masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA,” papar Tedy Riyandi. (lia/JPNN)

Bule Italia pengajar Tari Bali berinisial AVC akhirnya dideportasi ke luar Bali, Imigrasi Denpasar merespons tegas

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News