Bule Italia Pengajar Tari Bali Dideportasi, Imigrasi Denpasar Merespons

Oleh karena itu, Imigrasi Denpasar menjerat AVC dengan Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tedy Riyandi menyatakan Imigrasi Denpasar bakal terus mengawasi aktivitas WNA di Bali.
Imigrasi akan terus memberi edukasi aturan keimigrasian kepada orang asing di Bali sehingga mereka memahami pentingnya mengikuti aturan hukum di Indonesia.
Menurut Tedy Riyandi, Imigrasi membutuhkan bantuan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kegiatan WNA yang mencurigakan.
Pasalnya, kegiatan AVC menjadi sorotan Imigrasi setelah video dirinya menawarkan lokakarya tari Bali dan meditasi yang mengadopsi kebudayaan Pulau Dewata viral di media sosial.
"Kami mengimbau masyarakat agar terus proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh WNA,” papar Tedy Riyandi. (lia/JPNN)
Bule Italia pengajar Tari Bali berinisial AVC akhirnya dideportasi ke luar Bali, Imigrasi Denpasar merespons tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News