Polda Bali Bekuk Buron Interpol di Bandara Ngurah Rai, Begini Kronologinya, Hhmm
![Polda Bali Bekuk Buron Interpol di Bandara Ngurah Rai, Begini Kronologinya, Hhmm - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/01/22/359dcc6c0f81d540ab7d2fbe313550f7.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali dan Imigrasi Ngurah Rai berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) buron Interpol bernama Antonio Stangio.
Pria yang memiliki dua kewarganegaraan, Australia dan Italia tersebut ditangkap saat melewati pemeriksaan petugas di Bandara Ngurah Rai.
Antonio Stangio yang masuk daftar red notice Interpol ditangkap pada Kamis (2/2) lalu dan diserahkan aparat imigrasi kepada Polda Bali pada Jumat (3/2) lalu.
“Red notice dari Interpol Roma Italia,” ujar Kepala Sub Direktorat III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto di Denpasar, Bali, Selasa (7/2).
Menurut perwira Polri ini, Antonio Stangio ditangkap terkait kasus drug atau narkoba.
“Antonio Stangio ditangkap oleh imigrasi, kemungkinan baru mendarat di Indonesia, langsung ditangkap," kata AKBP Endang Tri Purwanto.
AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya akan melakukan ekstradisi kepada yang bersangkutan.
Namun, proses ekstradisi masih menunggu komunikasi dengan The Australian Federal Police (AFP) atau pihak Interpol.
Polda Bali bersama Imigrasi Ngurah Rai membekuk buron Interpol di Bandara Ngurah Rai bernama Antonio Stangio, begini kronologinya, menegangkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News