Residivis Retas Akun Medsos Warga Klungkung, Lihat Tuh Tampang Pelaku, Hhmm

Korban segera mentransfer dana tersebut lantaran merasa yang minta dana tersebut adalah suaminya sendiri.
Modus penipuan terbongkar ketika pada pukul 07.43 WITA, Yande Widiastika menghubungi korban melalui via panggilan messenger.
Yande menjelaskan bahwa akun facebook dan instagram miliknya tidak bisa dibuka alias diakses lagi.
“Korban baru sadar menjadi korban penipuan melalui media elektronik,” kata AKBP Nengah Sadiarta.
Mirisnya, korban penipuan tidak hanya dialami Luh Made Mitha Gradistya, tetapi juga mertuanya, alias orang tua suaminya.
Pelaku KEM dengan cara yang sama memeras orang tua korban hingga akhirnya mengeluarkan uang sebesar Rp 3.6 juta.
Menerima laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
Atas perbuatannya, tersangka KEM dijerat dengan Pasal 46 Ayat (2), Pasal 45a Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 378 KUHP. (lia/JPNN)
Seorang residivis berinisial KEM meretas akun medsos warga Klungkung, Mak-mak merugi Rp 7.6 juta, lihat tuh tampang pelaku, Hhmm
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News