Bule Jerman Perampas Mobil Warga Buleleng Diborgol, Ulahnya Bikin Emosi
bali.jpnn.com, BULELENG - Bule Jerman perampas mobil Daihatsu Luxio DK 1659 US milik Ikhwanul Arifiyansyah, 35, warga Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Riese Class, 56, akhirnya kena batunya.
Penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkan warga negara asing (WNA) sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan.
Riese Class dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Riese Class berstatus tersangka sejak Sabtu (24/9) dan diamankan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Buleleng,” ujar Kasat Reskrim AKP Hadimastika, Senin (26/9).
Penetapan tersangka ini membuat bule Jerman ini syok berat.
Riese Class hanya tertunduk menahan malu dengan kondisi tangan diborgol saat ditunjukkan kepada awak media.
“Proses pemberkasan masih berlangsung,” imbuh AKP Hadimastika dalam pernyataan resminya di laman Polres Buleleng.
Kasus perampasan mobil milik warga Buleleng bermula ketika Ivan, warga Serangan, Denpasar, menghubungi korban Ikhwanul Arifiyansyah, Jumat (23/9) sore pukul 14.00 WITA.
Bule Jerman perampas mobil Daihatsu Luxio DK 1659 US milik warga Buleleng, Riese Class diborgol polisi Buleleng, Ulahnya bikin emosi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News