Begundal di Buleleng Ini Keterlaluan, Aksinya Tak Terpuji, Lihat Tuh
Senin, 19 September 2022 – 17:33 WIB
Berdasarkan temuan tersebut, polisi bergerak dan menangkap pelaku.
Penyidik Polsek Seririt menjerat pelaku melakukan pelanggaran Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (lia/JPNN)
Begundal di Seririt Buleleng ini sungguh keterlaluan, aksinya mencuri motor mak-mak tak terpuji, lihat tuh
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News