5 Tersangka Narkoba Diciduk Polisi Denpasar, Ada Pasutri dan Mahasiswi, Mengejutkan
![5 Tersangka Narkoba Diciduk Polisi Denpasar, Ada Pasutri dan Mahasiswi, Mengejutkan - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/09/15/kapolresta-denpasar-kombes-bambang-yugo-pamungkas-tengah-mem-lmze.jpg)
Tersangka kedua adalah seorang mahasiswi berinisial MN (20) dan pacarnya RR (33).
Keduanya diciduk polisi karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu seberat 185,28 gram yang disimpan dalam 22 plastik klip.
MN adalah mahasiswi semester tiga pada salah satu universitas swasta di Kota Denpasar.
"Tersangka MN dan RR menerima paket sabu-sabu itu dari seorang bandar berinisial BOS," kata Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
MN dan RR dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dijanjikan BOS menerima upah sebesar Rp 50.000 jika berhasil mengedarkan sabu-sabu dalam jumlah kecil dan Rp 6 juta jika berhasil mengedarkan dalam paket besar.
Tersangka mengaku nekat mengedarkan narkotika untuk melunasi utang,” ucap Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Belum ada kesimpulan apakah keduanya menjual narkoba ke sesama mahasiswa, tetapi dipastikan keduanya jual sabu-sabu berdasarkan pesanan.
5 tersangka narkoba diciduk Polisi Denpasar ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda sepekan terakhir, ada pasutri muda dan mahasiswi, mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News