5 Tersangka Narkoba Diciduk Polisi Denpasar, Ada Pasutri dan Mahasiswi, Mengejutkan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Denpasar mengungkap kasus peredaran ganja seberat 4,725 kilogram dan sabu-sabu seberat 192,5 gram.
Barang bukti sebanyak itu diamankan dari tangan dua orang mahasiswa, satu pemuda, dan pasangan suami istri (pasutri).
Lima orang tersangka berstatus pengedar ini ditangkap polisi di tempat berbeda dalam kurun waktu seminggu terakhir pada pekan pertama September 2022.
Tersangka pertama adalah seorang pemuda berinisial KK (30).
KK tertangkap menyimpan ganja seberat 4,725 kilogram di kamar indekosnya di kawasan Denpasar Selatan.
“Tersangka KK mengaku mendapat upah sebesar Rp 18 juta dari setiap pengiriman paket ganja dari seseorang berinisial M,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (15/9).
Tersangka KK kepada penyidik kepolisian mengaku telah dua kali menerima paket ganja dari M.
Penyidik menjerat tersangka KK melanggar Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp 8 miliar.
5 tersangka narkoba diciduk Polisi Denpasar ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda sepekan terakhir, ada pasutri muda dan mahasiswi, mengejutkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News