5 Tersangka Narkoba Diciduk Polisi Denpasar, Ada Pasutri dan Mahasiswi, Mengejutkan

Polisi Denpasar juga menangkap pasutri muda berinisial YDL (19) dan suaminya berinisial A (25).
Mereka ditangkap karena menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu di sekitar Kota Denpasar.
Dari tangan pasutri itu, polisi menyita 7,22 gram sabu-sabu yang disimpan dalam 28 plastik klip.
Polisi menangkap YDL lebih dulu di daerah Pemogan, Denpasar Selatan, dan menemukan satu klip sabu-sabu. Ia pun mengaku narkotika itu milik suaminya A.
Polisi lalu menggeledah rumah pasangan suami istri itu dan menemukan barang bukti sabu-sabu lainnya. A mengaku mendapatkan barang haram itu dari bandar berinisial ASBU.
Keduanya mengaku dijanjikan mendapatkan upah Rp 50.000 jika berhasil menempel satu klip plastik sabu-sabu di tempat yang telah ditetapkan.
Keduanya mengaku telah mengedarkan sabu-sabu dengan metode tempel sebanyak lima kali.
Kombes Bambang mengatakan berkat penyitaan ganja dan sabu-sabu dari tangan lima tersangka itu, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa dari ancaman narkotika. (antara/lia/JPNN)
5 tersangka narkoba diciduk Polisi Denpasar ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda sepekan terakhir, ada pasutri muda dan mahasiswi, mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News