7 Begundal di Denpasar Ini Tertunduk Malu, Ada yang Kenal?
Dari WB (30), barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,25 gram dan MAF (36) laki-laki dengan barang bukti satu plastik klip sabu-sabu dengan berat 0,28 gram.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (1), Pasal 115 dan Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tujuh begundal itu terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.
Kompol Made Teja Dwi Permana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap usaha menyelamatkan generasi muda dari bahasa narkoba. (antara/lia/JPNN)
7 begundal di Denpasar ini tertunduk malu seusai diciduk Polresta Denpasar dalam kasus penyalahguna narkoba, ada yang kenal?
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News