7 Begundal di Denpasar Ini Tertunduk Malu, Ada yang Kenal?
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tujuh orang begundal penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) diciduk tim opsnal Satreskrim Polresta Denpasar dalam kurun waktu 12 hari pada September 2022.
Tujuh begundal itu, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.
“Mereka terlibat dalam lima kasus penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolsek ) Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 19 paket sabu-sabu dengan berat total 6,12 gram.
Kompol Made Teja Dwi Permana menyatakan dari lima kasus tersebut, terdapat dua pelaku yang merupakan kurir narkoba berinisial ME (37) dan AS (38).
Keduanya diamankan di Glogor Carik Gang Koala, Desa Pemogan Denpasar Selatan, Rabu (7/9/22) sekitar pukul 21.30 WITA dengan barang bukti 15 plastik klip sabu-sabu seberat 4,5 gram.
Dari tersangka SF (36), perempuan, barang bukti yang disita berupa satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,23 gram.
Kemudian dari R (25) dan RS, laki-laki, barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip sabu-sabu seberat 0,24 gram.
7 begundal di Denpasar ini tertunduk malu seusai diciduk Polresta Denpasar dalam kasus penyalahguna narkoba, ada yang kenal?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News