Drama Penangkapan Ucil, Residivis Kambuhan Asal Buleleng, Rekam Jejaknya Bikin Ngilu
Jumat, 09 September 2022 – 10:58 WIB

Kapolsek Seririt AKP I Made Suwandara didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya menunjukkan barang bukti perhiasan emas yang diamankan dari tangan residivis kambuhan Komang Supartika alias Ucil. Foto: Polres Buleleng
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya. (lia/JPNN)
Drama penangkapan Kadek Supartika alias Ucil membuka fakta baru. Tersangka ternyata residivis kambuhan asal Buleleng, rekam jejaknya bikin ngilu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News