Drama Penangkapan Ucil, Residivis Kambuhan Asal Buleleng, Rekam Jejaknya Bikin Ngilu
Jumat, 09 September 2022 – 10:58 WIB
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” paparnya. (lia/JPNN)
Drama penangkapan Kadek Supartika alias Ucil membuka fakta baru. Tersangka ternyata residivis kambuhan asal Buleleng, rekam jejaknya bikin ngilu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News