Drama Penangkapan Ucil, Residivis Kambuhan Asal Buleleng, Rekam Jejaknya Bikin Ngilu
Tersangka Ucil ternyata baru keluar dari penjara 34 hari lalu seusai menjalani hukuman karena pencurian sertifikat tanah.
Tersangka Ucil ditahan selama setahun akibat perbuatannya tersebut.
“Dari hasil penyidikan, tersangka ternyata seorang residivis. Tersangka pernah beraksi di sejumlah tempat di Buleleng, Denpasar dan Karangasem,” bebernya.
Beberapa tindak pidana pencurian yang pernah dilakukan tersangka Ucil, di antaranya :
Pertama, pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem yang ditangani Polres Karangasem pada 2014 dengan vonis satu tahun.
Kedua, pencurian laptop di Kelurahan Seririt yang ditangani Polsek Seririt pada 2019 dengan vonis setahun penjara.
Ketiga, pencurian sertifikat di Busungbiu yang ditangani Polsek Busungbiu tahun pada 2019 dengan vonis setahun.
Keempat, pencurian handphone di Denpasar pada 2019 yang ditangani Polres Badung dengan vonis satu tahun penjara.
Drama penangkapan Kadek Supartika alias Ucil membuka fakta baru. Tersangka ternyata residivis kambuhan asal Buleleng, rekam jejaknya bikin ngilu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News