Judi Online di Kuta Beroperasi Sejak Juli 2022, Lihat Tampang 9 Tersangka, Ternyata
Di dua kamar itu, petugas menemukan perangkat elektronik lengkap berupa 16 unit komputer CPU, lima unit laptop, dua router WiFi dan 12 unit ponsel berbagai merek.
Dari hasil interogasi, sembilan tersangka mengakui aktivitasnya berupa operasional layanan situs judi online jenis slot.
"Dari pengakuan, mereka sudah beroperasi sejak Juli sampai (pertengahan, Red) Agustus 2022," jelas Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kombes Bambang menyatakan penggerebekan terhadap jaringan judi online tersebut berdasarkan instruksi Kapolri dan Kapolda Bali. (gie/JPNN)
Penyidik Polresta Denpasar mengungkap fakta judi online di Homestay Pondok Indah Kuta beroperasi sejak Juli 2022, lihat tuh tampang 9 tersangka, ternyata
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News